Pajak restoran merupakan ketentuan yang wajib dipahami oleh pemilik bisnis makanan dan minuman. Pasalnya, pajak ini berkaitan dengan transaksi penjualan makanan atau minuman kepada konsumen. Pengelola restoran perlu memahami ketentuan tarif, cara menghitung, hingga prosedur pembayaran dan pelaporannya agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Saat ini, istilah pajak restoran telah mengalami penyesuaian dalam regulasi perpajakan daerah dan dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Oleh karena itu, pemilik restoran perlu memahami ketentuan yang berlaku di daerah tempat usahanya beroperasi.
Pajak restoran adalah pungutan daerah atas penjualan atau penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Dalam aturan terbaru, pajak tersebut termasuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Penjualan makanan dan minuman oleh restoran serta penyedia jasa boga atau katering yang memenuhi ketentuan termasuk objek PBJT.
Pajak restoran atau PBJT merupakan pajak daerah yang dipungut dan dikelola pemerintah kabupaten atau kota sesuai kewenangannya. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak pusat yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran dan termasuk objek pajak daerah tidak dikenakan PPN karena telah masuk dalam pengaturan pajak daerah. Dengan demikian, konsumen yang makan di restoran pada umumnya membayar PBJT, bukan PPN, sepanjang transaksi tersebut memenuhi kriteria objek PBJT.
Berdasarkan UU HKPD dan PP No. 35 Tahun 2023, objek PBJT makanan dan minuman mencakup penyediaan makanan atau minuman oleh restoran yang menyediakan layanan penyajian, seperti meja, kursi, atau peralatan makan. Penyedia jasa boga atau katering juga dapat menjadi objek pajak apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Namun, tidak semua usaha makanan otomatis dikenakan PBJT. Pemerintah daerah dapat mengatur pengecualian, termasuk batas peredaran usaha tertentu dan jenis usaha yang tidak memenuhi kriteria objek pajak.
Dalam ketentuan PBJT, konsumen merupakan subjek pajak, sedangkan orang pribadi atau badan yang menjual atau menyediakan makanan dan minuman menjadi wajib pajak. Artinya, konsumen menanggung pajak atas konsumsi, sementara pemilik usaha bertanggung jawab melakukan pemungutan, pembayaran, dan pelaporan sesuai ketentuan daerah.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Pemerintah daerah kemudian menentukan tarif yang berlaku melalui peraturan daerah.
Sebagai contoh, menurut informasi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, tarif PBJT makanan dan minuman di Jakarta ditetapkan sebesar 10%.
Tarif PBJT dapat berbeda antardaerah karena pemerintah kabupaten atau kota memiliki kewenangan menetapkan tarif sesuai batas yang ditentukan undang-undang. Oleh sebab itu, pemilik restoran perlu memeriksa peraturan daerah dan informasi dari Bapenda setempat sebelum menentukan tarif yang digunakan.
Jangan langsung menggunakan tarif daerah lain sebagai acuan karena ketentuan pajak mengikuti wilayah tempat transaksi dilakukan.
UU HKPD mengatur beberapa pengecualian objek PBJT makanan dan minuman. Contohnya, makanan atau minuman yang dijual oleh usaha dengan peredaran usaha di bawah batas tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah, serta beberapa jenis penjualan oleh toko swalayan, pabrik makanan, dan penyedia fasilitas tertentu.
Untuk memastikan status pajak, pemilik usaha perlu memeriksa kriteria dan batas omzet dalam peraturan daerah masing-masing.
Dasar pengenaan PBJT makanan dan minuman adalah jumlah pembayaran yang diterima penyedia makanan atau minuman dari konsumen. Ketentuan ini dijelaskan dalam PP No. 35 Tahun 2023 dan juga diterangkan melalui informasi resmi Bapenda DKI Jakarta.
Rumus sederhananya adalah:
PBJT Terutang = Dasar Pengenaan Pajak ร Tarif PBJT
Misalnya, sebuah restoran di Jakarta memiliki transaksi makanan dan minuman sebesar Rp200.000. Jika tarif PBJT yang berlaku adalah 10%, perhitungannya sebagai berikut:
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi dengan asumsi Rp200.000 menjadi dasar pengenaan pajak dan belum memasukkan biaya lain. Untuk transaksi sebenarnya, dasar pengenaan harus mengikuti ketentuan daerah yang berlaku.
PBJT dan service charge merupakan dua komponen yang berbeda. PBJT adalah pungutan pajak daerah, sedangkan service charge merupakan biaya layanan yang dikenakan oleh restoran berdasarkan kebijakan usahanya.
Service charge bukan pajak yang disetorkan sebagai PBJT. Karena perlakuan dasar pengenaan pajak dapat bergantung pada ketentuan yang berlaku, pemilik restoran perlu memeriksa aturan daerah terkait komponen tagihan tersebut.
Pemilik usaha perlu mendaftarkan kegiatan usahanya kepada pemerintah daerah melalui Bapenda atau kanal pelayanan pajak daerah. Persyaratan dapat berbeda, tetapi umumnya meliputi identitas pemilik atau badan usaha, data usaha, alamat lokasi, dan dokumen perizinan yang relevan.
Setelah terdaftar, wajib pajak akan memperoleh identitas atau nomor administrasi perpajakan daerah sesuai prosedur setempat.
Pembayaran PBJT dilakukan melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah daerah. Beberapa daerah menyediakan pembayaran melalui portal pajak daerah, bank persepsi, atau kanal pembayaran elektronik.
Secara umum, pemilik usaha perlu menghitung pajak berdasarkan transaksi selama masa pajak, membuat atau mengisi kode pembayaran sesuai prosedur, kemudian menyetorkan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan.
Setelah menghitung dan membayar pajak, pemilik usaha perlu menyampaikan laporan atau Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan daerah. Laporan biasanya memuat omzet atau dasar pengenaan pajak, jumlah pajak terutang, dan informasi transaksi selama masa pajak.
PP No. 35 Tahun 2023 mengatur tata cara pendaftaran, pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak daerah. Untuk mengetahui tenggat waktu dan format laporan, pemilik usaha dapat memeriksa petunjuk resmi Bapenda setempat.
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan dapat menimbulkan sanksi administratif sesuai peraturan daerah dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bentuk sanksinya dapat berupa bunga, denda, atau tindakan penagihan sesuai kondisi pelanggaran.
Karena besaran dan mekanisme sanksi dapat berbeda, pemilik usaha sebaiknya tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk menyelesaikan kewajiban pajak.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain transaksi tidak tercatat, omzet tidak sesuai dengan laporan penjualan, dan perhitungan pajak menggunakan tarif yang keliru. Kesalahan tersebut dapat menyebabkan perbedaan antara data transaksi dan jumlah pajak yang dilaporkan.
Setiap transaksi perlu dicatat berdasarkan tanggal, jenis produk, jumlah pesanan, dan nilai pembayaran. Pencatatan yang lengkap membantu pemilik usaha mengetahui omzet sekaligus menyediakan data untuk menghitung kewajiban pajak.
Pisahkan nilai penjualan, PBJT, dan service charge dalam pencatatan transaksi. Pemisahan ini membantu menghindari kesalahan ketika menyusun laporan pendapatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan.
Laporan penjualan sebaiknya disusun secara rutin, misalnya harian dan bulanan. Cocokkan total transaksi dengan catatan pembayaran tunai maupun non-tunai agar data yang digunakan dalam pelaporan pajak lebih akurat.
Sistem Point of Sale (POS) membantu mencatat transaksi penjualan dalam satu sistem. Data pesanan, pembayaran, dan nilai transaksi dapat tersimpan secara terstruktur sehingga memudahkan pemilik restoran memantau aktivitas penjualan.
Data transaksi dari POS dapat digunakan untuk mencocokkan omzet dengan laporan pembayaran dan administrasi pajak. Pemilik usaha tetap perlu memeriksa pengaturan tarif dan dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan daerah.
Untuk restoran yang memiliki beberapa cabang, sistem POS terintegrasi membantu memantau transaksi setiap outlet. Manajemen dapat membandingkan penjualan, memeriksa perbedaan pencatatan, dan mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk administrasi pajak.
Kelola transaksi restoran dengan lebih teratur dan siapkan pencatatan penjualan yang akurat. Runchise menyediakan solusi POS dan manajemen restoran untuk membantu bisnis F&B memantau transaksi, laporan penjualan, serta performa outlet. Kenali fitur Runchise melalui situs resminya dan dukung pengelolaan operasional restoran yang lebih efisien.
