Membuka restoran merupakan langkah berani bagi para pebisnis pemula. Di balik peluang keuntungannya, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah kelengkapan lisensi dan izin yang diperlukan untuk membuka restoran tersebut.
Pasalnya, banyak para pengusaha pemula yang terkadang melupakan hal penting ini dan mengabaikannya hingga mengalami banyak masalah dikemudian hari. Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui apa saja aturan, dokumen serta izin yang harus dipersiapkan untuk membuka bisnis restoran tersebut.
Lisensi dan Izin Diperlukan untuk Membuka Restoran
Memiliki lisensi dan izin yang lengkap bukan hanya kewajiban, tetapi juga menunjukkan profesionalitas dan kredibilitas restoran Anda. Dengan memahami jenis lisensi dan izin yang diperlukan, serta mengurusnya dengan tepat, Anda dapat memulai bisnis restoran dengan lebih mudah dan aman. Berikut, artikel ini akan memandu Anda melalui berbagai lisensi dan izin penting yang dibutuhkan untuk membuka restoran, beserta poin penting yang perlu diperhatikan.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pengusaha dan legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh semua jenis usaha, termasuk restoran. NIB dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara online.
2. Sertifikat Standar (SS)
SS menunjukkan bahwa restoran Anda telah memenuhi standar operasional dan produk yang ditetapkan pemerintah. SS diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) setelah melalui proses verifikasi.
3. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
IUMK diperuntukkan bagi restoran skala mikro dan kecil dengan modal usaha maksimal Rp 500 juta. IUMK dapat diperoleh melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). TDP diperlukan untuk beberapa keperluan legal, seperti membuka rekening bank dan mengajukan pinjaman.
5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU menunjukkan bahwa lokasi restoran Anda memenuhi persyaratan tata ruang dan layak untuk beroperasi. SITU diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP diperlukan untuk kegiatan usaha perdagangan, termasuk penjualan makanan dan minuman di restoran. SIUP diterbitkan oleh DPMPTSP setempat.
7. Izin Usaha Jasa Boga (IUJB)
IUJB diperlukan untuk restoran yang menyediakan jasa boga, seperti catering atau penyediaan makanan untuk acara tertentu. IUJB diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
8. Sertifikat Halal (opsional)
Sertifikat halal menunjukkan bahwa restoran Anda menyajikan makanan yang halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Poin Penting:
Dengan persiapan yang matang dan pengetahuan yang memadai, Anda siap untuk memulai perjalanan Anda di dunia kuliner dengan sukses. Apabila semua persiapan membuka bisnis sudah matang, Anda dapat bekerjasama dengan Runchise yang siap membantu kebutuhan operasional dalam menjalankan bisnis tersebut. Segera jadwalkan demo bersama Runchise di sini.